KADIS PPO KANGKANGI REKOMENDASI DPRD NGADA

BR - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Ngada, Drs. Petrus Tena benar-benar tak gubris dengan rekomendasi DPRD Ngada yang mengisyaratkan agar pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2007 harus sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada. Buktinya, Sang Kadis hanya membolehkan CV. Benteng Gading (Kupang), CV. Mediatama Group, CV. Grafindo, CV Surya Indah dan CV. Erlangga mengelola proyek peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ngada.
Adanya rekomendasi DPRD Ngada tanggal 25 Juni 2007 lantaran Petrus Tena dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang menyimpang yang tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis pengelolaan DAK. Seharusnya DAK dikelola langsung oleh sekolah-sekolah penerima DAK. Namun dalam pelaksanaannya, Petrus Tena justru mengintervensi dan mengintimidasi para Kepala Sekolah (Kepsek) agar mau memberikan proyek tersebut kepada kelima rekanan (CV. Benteng Gading (Kupang), CV. Mediatama Group, CV. Grafindo, CV Surya Indah dan CV. Erlangga) yang dikabarkan telah bersedia menyediakan fee kepadanya sebesar 15 persen.
“Karena masalahnya seperti itu, maka kita mengeluarkan rekomendasi agar pengelolaan DAK harus sesuai aturan yang berlaku. Artinya, semua proses harus dilakukan ulang. Beri kesempatan kepada semua distributor untuk berkompetisi mendapatkan proyek itu. Distributor yang dinilai layak, yah...persilakan mereka kerja. Jangan akomodir distributor yang hanya berani sediakan fee tapi kualitas kerjanya belum tentu bagus,” ujar Ketua Komisi B DPRD Ngada, Drs. Yoseph Sola Dopo saat ditemui Mingguan Berita Rakyat di ruang kerjanya pada Rabu (8/807) lalu.
Rekomendasi DPRD Ngada itu berbunyi, jelas Sola Dopo, pertama, penyelenggaraan dan pengelolaan DAK tetap merujuk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kedua, Juknis dan Juklak yang diterbitkan oleh Depdiknas harus dilaksanakan secara konsisten. Ketiga, sekolah-sekolah penerima DAK, otonom melaksanakan pengelolaan DAK 2007 tanpa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh Dinas PPO. Karena Dinas PPO itu pengawas pengelolaan DAK, bukan pengelola DAK. Keempat, tetap memberi kesempatan kepada para penerbit/penyalur untuk berpartisipasi mengsukseskan pengelolaan DAK. Kelima, rekomendasi ini bersifat mengikat bagi PPO Ngada, Kepsek penerima DAK dan semua komponen yang mengikuti rapat kerja tersebut.
Mencuatnya ketidakberesan pengelolaan DAK di Kabupaten Ngada ini bermula ketika Petrus Tena menginstruksikan kepada para Kepsek agar hanya boleh berhubungan dengan distributor yang mengantongi surat rekomendasinya, yakni CV. Benteng Gading , CV. Mediatama Group, CV. Grafindo, CV. Surya Indah dan CV. Erlangga. Akibatnya, sebagian distributor dan para kepsek melakukan protes ke DPRD dan Bupati Ngada. Karena berdasarkan Juknis dan Juklak DAK 2007, selain otonom mengelola DAK, sekolah juga diberi kebebasan untuk membeli buku di toko buku/penerbit sesuai SK Mendiknas 455 dan 505 untuk SD/MI dan SK Mendiknas No. 26 untuk SMP/MTS dengan harga per buku sebesar Rp 20 ribu.
Setiap sekolah menerima jatah DAK sebesar Rp 150 juta untuk Rehab Fisik dan Meubelair serta Rp 100 juta untuk pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Buku Perpustakaan dan Referensi serta Sarana Multi Media.
“Pelaksanaannya harus sesuai Juklak dan Juknis. Tapi fakta di lapangan dan berbagai laporan mengatakan bahwa ada keputusan di luar juklak dan juknis. Bahkan Kadis berlaku diskriminatif terhadap beberapa distributor, diantaranya terhadap PT. Pabelan. Seharusnya dinas hanya mengkoordinasi dan mengawasi proyek ini, tidak lebih,” tegas Sola Dopo.
Entah kenapa tiba-tiba Petrus Tena enggan ditemui Kepala Perwakilan PT. Pabelan Kabupaten Ngada, Petrus N. Santoso. Padahal sebelum ada proyek DAK ini, keduanya sangat akur seperti saudara kandung. Bahkan Santoso sering dijamu makan oleh Petrus Tena dirumahnya. Berhembus isue kalau keengganan Petrus Tena itu dilatari sikap Santoso yang enggan memberikan fee sebesar 15 persen seperti yang diminta Petrus Tena.
“Kalau seperti itu, kita akan lebih keras lagi keluarkan rekomendasi. Jangan membuka kemungkinan ko...., itu proyek bukan dia (Petrus Tena-Red) punya hak, dia mau masuk bui ko..., atau mau kita minta jaksa supaya periksa karena dia melangar keputusan politik yang kita sudah sepakati. Oke, dia boleh berpendirian keras tetapi sesuai mekanisme atau tidak. Kalau tidak sesuai mekanisme, kami akan merekomendasi kepada bupati untuk menurunkan orang ini,” tohok Sola Dopo.
Bukti bahwa Petrus Tena melakukan intimidasi telah diakui sejumlah kepsek penerima DAK. Kepada para kepsek, Petrus Tena mengancam, jika tidak mengikuti keinginan dan kehendaknya, maka para Kepsek akan dipersulit saat pencairan dana DAK.
“Guru-guru merasa tertekan karena mereka diintimidasi. Beberapa kepala sekola yang merasa diintimidasi itulah yang kami panggil dan minta keterangan. Akibatnya kami mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu mengisyaratkan, adaikata pada satu saat anda keluar dari jalur, anda yang pikul resikonya. Yah resikonya sangat keras. Saya akan mengeluarkan rekomendasi kepada jaksa dan bupati. Jangan pakai orang yang hanya mengutamakan kepentingannya sendiri,” ujar Sola Dopo, tegas.
Menurut Sola Dopo, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Ngada itu bersifat mengikat bagi Dinas PPO Ngada, sekolah-sekolah penerima DAK dan semua distributor yang menghadiri rapat lintas komisi pada Senin, (25/6/07). Karena rekomendasi itu bersifat mengikat, maka konsekuensinya pengelolaan DAK harus transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Dinas juga harus membuka kesempatan kepada penerbit atau penyalur lain untuk mendaftarkan diri guna dapat ikut berkompetisi dan berpartisipasi menyalurkan buku-buku yang bermutu ke sekolah-sekolah.
“DAK itu bukan milik nenek moyangnya. Jangan persulit proses pengelolaan DAK,” timpal Sola Dopo.
Sementara itu Petrus Tena membantah semua tudingan bahwa dirinya telah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap para kepsek penerima DAK. .
“Demi Tuhan, saya tidak pernah melakukan intervensi. Pengelolaan dana itu sudah sesuai Juknis dan Juklak. Soal rekomendasi itu ya.. tetap rekomendasi. Tapi proses yang pengelolaan DAK yang sudah dijalankan yah,... jalan terus,” tandasnya.
Kepada Mingguan Berita Rakyat, Petrus Tena mengaku tersinggung dengan sikap sebagian distributor, diantaranya PT. Pabelan.
“Masa masuk rumah orang tidak permisi. Masa mau kerja di rumah orang tidak permisi dengan tuan rumahnya. Itu yang membuat saya tidak suka. Memang di dalam Juknis dan Juklak tidak mengatur bahwa para rekanan yang akan mengerjakan proyek DAK harus terlebih dahulu melapor ke kepala dinas, tapi etika kita orang timur kan harus begitu. . Saya juga tidak pernah minta fee untuk diri saya. Saya hanya bilang kalau bisa fee yang disediakan oleh penerbit itu sebaiknya diserahkan kepada dinas untuk selanjutnya dimasukan ke rekening APBD saja, kenapa mesti beri untuk kepala sekolah. Semua uang ada disini ko, di APBD. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ini kan dokumen yang menjadi rujukan kami. Ini sudah dibahas bersama dewan. Seluruh biaya di dinas di tampung DPA ini, termaksud DAK, kalau ini saya lepas, lalu bagaimana jika terjadi KKN dalam pelaksanaan proyek. Kalau mereka kasih fee, itu bukan untuk saya,” paparnya.
Ketersinggungan Petrus Tena langsung dibantah Kepala Perwakilan PT. Pabelan di Kabupaten Ngada, Petrus N. Santoso.
“Tersinggung apanya. Loh kita mau menghadap, dia nggak mau terima kita. Ketemu di jalan saja dia pasang muka bengkak. Saya salah apa. Kalau bilang kami kurang komunikasi, tidak permisi, terus bagaimana saya bisa makan bersama dia di rumahnya, berulang-ulang lagi. Yang benar aja dong kasi alasannya.....,” tegas Santoso.
Ditanya apakah karena PT. Pabelan menolak memberikan fee kepada Petrus Tena? Santoso enggan berkomentar. Toh begitu dia mengaku, “Yang pasti, saya ini orang yang nggak mau kasi fee sebelum pekerjaan saya selesai. Kalau saya kasi fee, terus belakangan pekerjaan amburadul, lalu siapa yang tanggung jawab. Bagaimana Ngada ini mau maju kalau setiap pengusaha yang ingin membangun Ngada terus ditekan. Minta fee lah, minta inilah, minta itulah. Pengusaha itu pada prinsipnya mau untung. Kalau keuntungannya sudah diambil, terus pengusaha mau ambil untung darimana? Ya satu-satunya jalan mengurangi kualitas pekerjaan. Itu yang saya nggak mau,” tohoknya.
Ironisnya, Bupati Ngada, Drs. Piet Jos Nuwa Wea tidak mengatahui persis apa yang dikerjakan oleh Petrus Tena.
“Jadi begini saja, DAK itu di berikan dalam kaitan dengan peningkatan mutu. Prosesnya bagaimana? Yah dikasih DAK ke sekolah-sekolah. Itu ada petunjuk teknisnya. Tetapi kepada dinas juga di kasi tahu tugasnya apa. Dinas itu ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Karena ini kaitan dengan mutu,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Ngada, Thomas Tiba Owa mengaku kecewa terhadap Petrus Tena lantaran Petrus Tena tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Ngada.
“Rekomendasi itu sekaligus menggugurkan semua proses yang telah dilakukan Dinas PPO. Kalau dia tidak patuhi itu rekomendasi, itu sama artinya dia kangkangi rekomendasi DPRD. Dia (Petrus Tena-Red) itu mengerti tidak tugas DPRD. DAK itu bukan milik pribadi Kadis, bukan hasil lobinya Kadis. Saya sarankan, Piet Nuwa tempatkan pejabat yang mengerti Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Jangan seperti Kadis PPO itu,” pinta Tiba Owa.
Beredar kabar bahwa Petrus Tena akan mengulangi proses penentuan pelaksana proyek DAK apabila sebagian penerbit yang terlebih dahulu mendatangi sekolah-sekolah meminta maaf kepadanya. Karena menurut dia, sebelum melobi ke sekolah-sekolah, para penerbit atau distributor harus terlebih dahulu melapor diri ke Dinas PPO Ngada.
“Rekanan harus minta maaf apa? Dia harus profesional. Kalau Kadis dan Bupati bersikeras bahwa apa yang mereka buat itu benar, yah...daerah ini bubar saja. Petrus Tena harus tahu diri. Harus mengerti Tupoksi DPRD. Rekomendasi itu menunjukan DPRD mengerti Tupoksi Kadis. Jangan kerja ikut maunya sendiri, daerah ini bukan milik you pribadi,” ucap Tiba Owa.
Sikap diskriminasi dan intimidasi Petrus Tena juga diakui Direktur CV. Surya Indah, Tony Valentine. “Beta seharusnya dapat 30 paket. Tapi sekarang beta hanya dapat 20 paket. Sudah begitu dia (Kadis PPO-Red) minta lagi agar beta kasi kurang lima. Beta sampai bingung, maunya dia apa? Tapi sekarang kami sudah baikan. Jangan tulis o...,” pinta Tony saat menghubungi Mingguan Berita Rakyat via hand phonenya pada Minggu, (26/8/07) lalu. (chris parera)

Ha'i Tamuku,,,

Terima Kasih atas kunjungan ANDA. Semoga apa yang ANDA baca DISINI,,,, dapat bermanfaat bagi ANDA. God Bless You,,,!